Pipin mengatakan, pembayaran biaya renovasi dilakukan secara bertahap melalui Agus Bhakti Nugroho.
"Pekerjaan secara bertahap. Jadi pembayaran juga bertahap," tuturnya.
Menurut Pipin, pembayaran dilakukan enam kali.
Pembayaran pertama Rp 905 juta, kedua Rp 3 miliar, ketiga Rp 1,37 miliar, keempat Rp 300 juta, kelima Rp 160 juta, dan keenam Rp 1,6 miliar.
"Uang dari Agus BN. Mintanya ke Pak Zainudin," tutupnya.
Beli Tanah 2015, AJB 2016
M Hadi Sufi kembali menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Kali ini, ia memberi kesaksian untuk terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara.
Sufi kembali menegaskan bahwa ia melakukan transaksi penjualan tanah sebelum Zainudin Hasan menjabat sebagai bupati Lampung Selatan.
Namun, hakim anggota Baharudin tidak percaya begitu saja.
"Saya baca di BAP, Anda terima uang sebulan sebelum tanda tangan AJB. AJB ini Agustus 2016. Kalau mundur, uang itu dibayar bulan Juli dan Juni?" tanya Baharudin.
"Jadi begini. Memang saya tanda tangan AJB Agustus. Dan, saya gak tahu kapan Bang Zainudin dilantik menjadi bupati. Sejujurnya, saya ngomong jedanya lama. Tapi mengapa jedanya bisa sebulan," kata Sufi.
"Yang saya tahu, saya transaksi di rumah terdakwa saat kampanye. Saya baru tanda tangan AJB jedanya sangat lama," tegas Sufi. (*)