Kasus Inses di Pringsewu

Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan. Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku

Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Advokasi Anak (LAdA-Damar) Lampung menaruh perhatian serius terhadap kasus inses yang terjadi di Pringsewu.

AG (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi budak nafsu keluarganya kandungnya sendiri.

Gadis disabilitas itu ratusan kali dirudapaksa oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya.

Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

Turaihan Aldi, direktur LAdA-Damar Lampung, mengatakan, kejahatan seksual yang dialami AG dalam kurun satu tahun itu sangat memprihatinkan. 

"Tanpa rasa kemanusiaan, bapak, kakak, dan adik melakukan kejahatan seksual (inses) terhadap saudaranya yang memiliki keterbelakangan mental dan hidup dalam tekanan psikologis," tutur Turaihan, Minggu, 24 Februari 2019.

Menurut dia, kejahatan seksual tersebut dapat berdampak pada tumbuh kembang korban dan trauma berkepanjangan.

Dengan keterbatasan fisik, korban akan berjibaku dengan masa depannya yang nyaris hancur. 

Kemiskinan dan pendidikan rendah keluarga mesti dipertimbangkan lagi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus inses terhadap anak sebagai alasan untuk meringankan hukuman. 

"Sekadar mengingatkan, tidak ada hukuman minimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Orangtua korban yang mestinya menjadi teladan bagi anak-anaknya, justru menjadi pelaku dan melakukan pembiaran terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun melakukan kejahatan seksual terhadap kakak perempuannya," tutur Turaihan.

Oleh karenanya, LAdA-Damar Lampung mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus kejahatan seksual yang dialami AG dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Selain itu, memberikan pemeriksaan kesehatan tubuh dan alat reproduksinya secara cuma-cuma, serta memulihkan psikologis dan mental korban.

"Serta, memberikan pendidikan gratis dan keterampilan pada korban dan memberikan hukuman maksimal pada pelaku," pungkasnya. 

165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses

Dikurung dalam Kamar

Halaman
1234

Berita Terkini