Setelah dua bulan, oknum partai Demokrat ini tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut. Namuri mengatakan, terus meminta oknum partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.
Namun selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya. Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.
Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.
Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.
Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.
• VIDEO JADWAL Live Streaming All England 2019 - Daftar 17 Lawan Indonesia
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.
Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.
"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.
Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya.
Tribun Lampung coba mengonfirmasi laporan ini ke oknum pejabat Partai Demokrat Lampung tersebut.
Namun telepon seluler yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (Hanif/Wakos/Beni)