Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak terima mendengar ocehan pasangannya, seorang pemulung nekat aniaya sang istri.
Pemulung yang diketahui bernama Idian Syahroni (20) ini pun terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolsekta Telukbetung Timur.
Warga Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Bakung Telukbetung Barat ini diamankan oleh anggota Polsekta Telukbetung Timur, Senin 25 Februari 2019.
• Di Balik Gugatan Cerai Artis Vinessa Inez, Kasus KDRT hingga Suami Ngamar dengan Wanita Lain
Idian ditangkap berdasar laporan istrinya P (16) yang tertuang dalam LP/17-B/I/2019/LPG/RESTA BALAM/SEK TBT.
Dihadapan polisi, Idian mengaku nekat menganiaya istrinya setelah diludahi oleh istrinya di mukanya, Kamis 21 Februari 2019.
"Saya pukul pakai tangan kosong di bagian bibirnya karena dia meludahi muka saya," ungkapnya, Jumat 1 Maret 2019.
Saat sebelum dipukul, Idian mengaku sempat mencekek leher istrinya.
"Tapi dia melawan dengan mencakar tangan saya, jadi saya pukul," tegasnya.
Idian pun mengatakan pemukulan yang dilakukannya bukan tanpa sebab.
Karena dia sudah meradang dengan istrinya yang terus menurus merongrong dirinya.
"Dia gak pernah bersyukur pendapatan saya setiap harinya," ucap Idian.
"Kalau saya bawa uang dibawah 100 ribu dia ngamuk, dan kalau diatas 100 istri baru senyum. Setiap hari ngoceh saja kerjaannya," imbuhnya.
• Gosip Dekat dengan Luna Maya, Ternyata Ada Masa Lalu Faisal Nasimuddin yang Kelam. Tersandung KDRT
Idian pun mengaku jika menikahi istrinya di bawah tangan atau siri sejak empat tahun lalu.
"Saya nikah di bawah tangan, mau nikah di KUA gak bisa, karena istri di bawah umur jadi nunggu 20 tahun. Anak sudah umur 2,5 tahun," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Faisolsyah mengatakan, tersangka Idian dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami berikan UU Perlindungan Anak karena korban nikah di bawah tangan dan masih di bawah umur," jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaos bermotif loreng dengan bercak darah.
"Jadi tersangka ini melakukan penganiyayaan terhadap istrinya dengan tangan kosong, yang mana memukul kepala dan dada, hingga bibir korban mengalami pecah dimulut sesuai dengan hasil visum," tandasnya.
• Alami KDRT hingga Tubuh Lebam Biru, Wulan Guritno Selalu Tutupi dengan Bilang Jatuh Saat Naik Kuda
(*)