UPDATE Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Fakta Baru dari Pengakuan Tersangka

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Fakta Baru dari Pengakuan Tersangka

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang sudah memberdayakan masyarakat dalam memperhatikan anak.

Itu merujuk kasus inses ayah, kakak dan adik kandung yang memperkosa AG (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

"Kedepankan preventifnya. Warga diberitahu adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, karena orang tua ditempatkan sebagai garda terdepan untuk melindungi anak, bukan untuk melakukan kekerasan, apalagi seksual," ujar Kak Seto sapaan akrabnya saat ditemui di Kanor Pemkab Pringsewu kemarin.

Dia menambahkan, sanksi pidana untuk pelaku di lingkungan keluarga sendiri bertambah 1/3 dari ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan.

Keluarga seharusnya untuk melindungi bukan untuk menjerumuskan anak ke dalam berbagai penderitaan.

"Karenanya, siapapun yang mengetahui kekerasan pada anak dan diam saja, atau tidak berusaha menolong atau minimal melapor, dapat dikenakan sanksi pidana. "Sanksi pidananya maksimal lima tahun penjara," tegas Kak Seto.

Ia juga menilai, Pemkab Pringsewu cukup tanggap dalam merespon kasus tersebut. Begitu juga kepolisian yang melakukan penyidikan dan kemudian perkara ini menjadi viral.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membenarkan terungkapnya kasus inses itu karena perhatian lembaga pemerhati anak Satgas Merah Putih.

Awalnya lembaga itu mengetahui informasi ada seorang anak keterbelakangan mental, yang harus mendapat perhatian.

"Akhirnya terjadi dialog tim psikologis dengan si anak, baru kemudian terungkap. Ini wujud dari pada bukti pada keberpihakan masyarakat dengan sekitarnya," jelasnya. (tribunlampung/tri yulianto)

Berita Terkini