Kerabat Prabowo Subianto Terlibat Pembobolan ATM, Ini Penjelasan Polisi dan Gerindra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi -

"Dan kemudian pelaku menggunakan alat berupa kawat dan pinset untuk mengambil uang dari mulut mesin ATM tempat keluarnya uang," kata Kombes Argo Yuwono.

Lanjut, kata Kombes Argo Yuwono pengungkapan kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan pembobolan ATM di sejumlah lokasi di Tangerang, sejak Januari sampai Februari 2019.

Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangeran; serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.

Selanjutnya, petugas kata Kombes Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.

"Ini untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pada Sabtu 23 Februari 2019, petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku," kata Kombes Argo Yuwono.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan, kata Kombes Argo Yuwono menyebutkan, adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Bank Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1k artu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng.

Juga 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1 juta, 2 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung lipat warna putih, 1 HP merek VIVO, 1 HP merek Samsung A7, 1 unit handphone merek Oppo A71 warna putih, dan 1 unit handphone merek Samsung GT09 warna hitam.

Menurut Kombes Argo Yuwono, kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S pada malam hari.

"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Kombes Argo Yuwono.

Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Kombes Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.

"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Kombes Argo Yuwono.

Namun, pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Kombes Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.

"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Kombes Argo Yuwono.

Atas perbuatan mereka, kata Kombes Argo Yuwono, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kombes Argo Yuwono. (tribunlampung.co.id) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polda soal Kasus Pembobolan ATM yang Disebut Libatkan Kerabat Prabowo", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/17/19245841/penjelasan-polda-soal-kasus-pembobolan-atm-yang-disebut-libatkan-kerabat

Berita Terkini