TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mendapati tujuh dugaan pelanggaran Pemilihan Umum 2019.
Ketua Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut, lima diantaranya berupa dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) dan dua lainnya berupa dugaan pelanggaran administrasi.
Dugaan pelanggaran itu yang didapati selama kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Februari 2019.
Seluruh dugaan pelanggaran, tambah dia, sudah mendapat penanganan dan telah memperoleh hasil atas penanganan tersebut.
"Dari tujuh dugaan pelanggaran, empat diantaranya tidak terbukti. Kemudian, satu perkara dilanjutkan kepada Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Azis, Minggu (17/3/2019).
Dia mengungkapkan, Bawaslu Pringsewu meneruskan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung.
Yakni terkait perkara pidana atas pelanggaran ASN sebagai tim kampanye pemilihan umum.
Ini berkaitan dengan netralitas ASN.
• Bawaslu Pringsewu Temukan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ternyata Istrinya Caleg
Berdasarkan fakta, keterangan, saksi dan bukti-bukti, lanjut Azis, oknum ASN yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran netralitas.
"Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN," ungkap Azis.
Sedangkan empat dugaan pelanggaran yang statusnya tidak terbukti, berupa dugaan pelanggaran pidana perangkat desa sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Kemudian, dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bingkisan oleh calon legislatif tertentu dan dugaan pelanggaran pidana yang terkait netralitas kepala pekon.
Serta, dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan ASN dalam kampanye salah satu calon legislatif (caleg).
Sedangkan dua dugaan pelanggaran adminsitratif berupa kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) terbukti pelanggarannya.
Atas pelanggaran administrasi ini, Azis mengatakan, Bawaslu Pringsewu memberikan sanksi berupa larangan kampanye dalam bentuk apapun dalam satu minggu kepada caleg yang bersangkutan.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)