Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Akui Khilaf dan Salah Tidak Peringatkan Agus BN Main Proyek

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan.

"Agenda sidang besok (hari ini) pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas PN Tanjungkarang Mansyur Bustami, Minggu, 17 Maret 2019.

Sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi dan saksi ahli untuk membuktikan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin.

Keduanya yaitu Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono sebagai saksi dan Dr Yunus Husen selaku saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.

Pada sidang pekan lalu, Zainudin Hasan menolak mengajukan saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Sidang Lanjutan Hari Ini, Zainudin Hasan Tak Mau Pakai Saksi Meringankan

Namun, terdakwa mengaku ingin langsung diperiksa sebagai terdakwa.

Sementara JPU KPK Wawan Junarwanto mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Kalau saksi sudah selesai, besok (hari ini) agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu baru kita lakukan tuntutan," kata Wawan, Minggu.

Wawan menjelaskan, terdakwa Zainudin Hasan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).

Meskipun majelis hakim sudah menawarkan, terdakwa tidak memanfaatkannya.

"Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tuntutan," tukasnya.

Terkait permohonan cuti terdakwa mendampingi istri melahirkan, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

Halaman
123

Berita Terkini