Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Akui Khilaf dan Salah Tidak Peringatkan Agus BN Main Proyek

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Akui Khilaf dan Salah Tidak Peringatkan Agus BN Main Proyek

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku selalu mengingatkan orang-orang terdekatnya untuk tidak main proyek.

"Sering, Yang Mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka. Bahkan keluarga saya juga saya larang,” ujar Zainudin Hasan saat menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Hakim Baharudin Naim sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.

“Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek? Alasannya kenapa Anda larang?” tanya Baharudin. 

“Saya memang larang main proyek. Bahkan, keluarga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek,” jelasnya. 

Hakim kemudian menanyakan kembali kepada Zainudin Hasan, apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho.

Agus BN diketahui adalah orang terdekat Zainudin Hasan dan kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.   

“Itulah, Yang Mulia. Saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alpa,” kata Zainudin Hasan.

Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Bantah Beli Aset dari Fee Proyek Rp 72 Miliar

Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.  

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan saat ditanya hakim anggota  Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek senilai Rp 72 miliar.

"Tidak sampai segitu, Yang  Mulia," jawab Zainudin Hasan. 

Sidang dengan agenda  pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawatyi.

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Zainudin Hasan, Senin, 18 Maret 2019.

Halaman
123

Berita Terkini