Terkait permohonan cuti terdakwa mendampingi istri melahirkan, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kalau kita tidak berwenang. Itu wewenang majelis hakim, apakah akan dikabulkan atau tidak," kata dia.
Diketahui, pada sidang pekan lalu Zainudin Hasan mengajukan izin menemani istrinya yang akan melahirkan secara caesar pada awal April mendatang.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK: Izin Zainudin Hasan Temani Istri Melahirkan Belum Tentu Dikabulkan
Surat permohonan dilayangkan Zainudin usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019.
"Saya mengajukan permohonan izin karena istri saya melahirkan. Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi caesar," kata Zainudin, saat itu.
Penasihat hukum Zainudin, Rudy Alfonso, menambahkan, Jasmine Shahnaz akan menjalani operasi caesar di Jakarta.
"Operasi ceasar di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Terdakwa (Zainudin) hanya melihat pelaksanaan dan penandatanganan operasi, lalu terdakwa kembali lagi," kata Rudy.
Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty meminta pertimbangan JPU pada KPK Wawan Yunarwanto atas permohonan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)