TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Proses atau cara bikin e-KTP ternyata tidak sulit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin mengungkapkan, ada beberapa syarat membuat e-KTP yang harus disiapkan pemohon.
Adapun, syarat membuat e-KTP berupa:
1. Menunjukkan kartu keluarga (KK) sesuai domisili.
2. Fotokopi kartu keluarga.
Sementara, lokasi pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.
Setelah mempersiapkan syarat, cara bikin e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
Di lokasi tersebut, pemohon akan melakukan perekaman data.
Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu proses pembuatan e-KTP.
Zainuddin mengatakan, proses pembuatan e-KTP berlangsung selama dua minggu.
Tenggang waktu tersebut dihitung setelah pemohon melakukan perekaman e-KTP.
Sehingga, pemohon bisa mengambil e-KTP miliknya setelah dua minggu melakukan perekaman.
Tenggang waktu dua minggu tersebut, menurut Zainuddin, bisa dipenuhi jika tidak ada halangan.
Hal yang bisa menjadi halangan, lanjut Zainuddin, semisal nama pemohon masih tercatat di dua kartu keluarga.
"Misalnya, dia sudah pecah KK dari orangtuanya. Namun, namanya masih tercantum di KK orangtua. Padahal seharusnya, namanya dihapus dari KK orangtua," kata Zainudin, Kamis (14/3/2019).
Karena nama pemohon tercatat di dua KK, maka proses pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan.
• Cara Bikin KTP Anak, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan KIA atau Kartu Identitas Anak
Bikin e-KTP Pindah Domisili
Bagi warga yang berpindah domisili atau tempat tinggal, ia harus memperbarui data administrasi kependudukannya.
Hal itu dilakukan dengan memperbarui data dalam kartu keluarga dan e-KTP.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Di mana, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Bagaimana cara mengurus e-KTP pindah domisili?
Zainuddin mengatakan, proses pengurusan pembuatan e-KTP pindah domisili sangat mudah.
Pertama, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil daerah asal, sesuai kartu keluarga dan e-KTP yang masih dimiliki.
Adapun, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi kartu keluarga.
• Lagi, Disdukcapil Pringsewu Musnahkan 4.466 Blanko e-KTP Rusak
Disdukcapil kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).
Di tempat domisili baru, disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan e-KTP baru, dengan data yang sesuai domisili baru.
Petugas disdukcapil akan mengambil kartu keluarga dan e-KTP lama, dan memberikan kartu keluarga dan e-KTP baru.
Demikian, syarat membuat e-KTP dalam tata cara bikin e-KTP. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)