5 Bulan Berkas Sekprov Lampung Nyangkut, Jawaban Mendagri Tjahjo: Setelah Pelantikan Gubernur
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya buka suara mengapa keputusan presiden (Keppres) terkait Sekprov Lampung definitif belum juga diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berkas pengajuan tiga nama hasil seleksi JPTM oleh panitia seleksi ternyata belum juga sampai di Tim Penilai Akhir (TPA). Berkas tersebut, masih "tersangkut" di Kemendagri.
"Memang sekarang (berkas) pengajuannya masih di Kemendagri. Belum dibahas di TPA,” kata Tjahjo saat diwawancarai awak media disela-sela acara Peningkataan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, di Gedung Bagas Raya, Bandar Lampung, Kamis 21 Maret 2019.
Tjahjo mengatakan, proses pengajuan ke TPA baru akan dilakukan usai pelantikan Gubernur Lampung terpilih.
"Kalau sekarang, cukup Pj (Penjabat sekprov) saja. Sama saja kewenangannya. Nanti prosesnya (pengajuan berkas ke TPA) setelah pelantikan (gubernur terpilih).
Karena ada kewenangan yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu, ” jelas Tjahjo tanpa menjelaskan kewenangan yang harus dikoordinasikan tersebut.
Diketahui jabatan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri akan berakhir Juni 2019.
Sementara penggantinya adalah pasangan gubernur terpilih Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim .
Namun demikian, Tjahjo memastikan, pengajuan yang diserahkan ke TPA nantinya tidak akan berubah dari pengajuan pansel.
Ketiga nama yang sebelumnya sudah diajukan oleh pansel, menurut Tjahjo, tetap akan dibahas dalam sidang TPA.
"Ya yang dibahas di TPA, tetap tiga nama itu," tandas Tjahjo.
• Daftar Mutasi TNI Mulai dari Jenderal hingga Kolonel, Sosok Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Sorotan
• Kopilot Pekik Allahu Akbar Saat Lion Air JT610 Jatuh ke Laut hingga Pilot Ketiga Selamatkan Lion Air
• Ibu Muda Potong Leher Putrinya yang Berusia 3 Minggu Gara-gara Sang Suami Lebih Mencintai Anaknya
Diketahui, tahapan tes dalam seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Provinsi Lampung telah berakhir pada Jumat 12 Oktober 2018 pukul 23.00 WIB.
Dari empat peserta tes yang telah mengikuti tes, tiga nama akhirnya diumumkan panitia seleksi untuk diajukan ke presiden.
Ketiga nama yang lulus adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis, Inspektorat Lampung Syaiful Dermawan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Dewi Budi Utami.
Berdasarkan keputusan pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018 tertanggal 13 Oktober 2018 tentang Penetapan Kelulusan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni menempati peringkat pertama dengan nilai 86,59.
Kemudian, peringkat kedua diisi oleh Syaiful Dermawan dengan skor 75,58 dan terakhir Dewi Budi Utami dengan skor 75,42.
Dengan demikian, sudah sekitar lima bulan berlalu, keppres Sekprov definitif tersebut tak kunjung keluar.
Jika dibandingkan ketika penetapan Sekprov Lampung definitif di era Sutono, tidak memakan waktu lama.
Ketika itu, keppres penetapan Sekprov untuk Sutono hanya membutuhkan waktu tiga bulan sejak berakhirnya tahapan pansel pada akhir Agustus 2016.
(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)
Jangan lupa subscribe channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini:
• Terbongkar Rahasia Jet Pribadi Syahrini Istri Reino Barack, Investigasi Hotman Paris Mengejutkan
• Di Seminar Prodia Dokter Iswandi Ungkap 1 dari 4 Penderita Hipertensi Tak Menyadari Penyakitnya
• Foto Tanpa Busana Ramai-ramai 50 Karyawati Perusahaan Kecantikan, 4 Pria Ikut Ditahan Polisi