"Indra juga masuk dalam daftar tangkap Polres Lampung Tengah. Di polsek ia sudah lebih satu kali ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara," bebernya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berawal dari menggoda janda muda di Facebook (FB), Pria Asal Lampung Tengah malah masuk perangkap komplotan pelaku kejahatan.
Peristiwa ini menimpa Lukman Hakim, pria asal Lampung Tengah.
Lukman awalnya berkenalan dengan gadis muda bernama Berta Liana (23) lewat FB.
Menurut Berta, Lukman sering mengomentari postingannya di FB selama dua pekan terakhir.
Berta menanggapi komentar Lukman. Percakapan berlanjut ke inbox FB.
"Lukman sering mengajak saya jalan dan kencan tapi tidak saya gubris," ujar Berta di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke ini pun curhat ke kekasihnya Sutat, mengenai godaan Lukman.
Ulah Lukman yang sering menggoda Berta, membuat Sutat kesal. "Saya kesal sama korban karena goda pacar saya," ujar Sutat.
Hal ini didengar Indra, teman Sutat. Indra sempat mengecek isi komentar Lukman di FB Berta.
Ternyata Indra juga tidak terima saat mengetahui kekasih temannya digoda orang lain.
"Terus Indra bilang ini bisa diduitin ini. Kita jebak aja dia (korban), suruh dia ke kamar indekos," kata Berta, janda dua anak, menirukan perkataan Indra kepada dirinya.
Berta mengatakan, skenario pertemuan dirinya dengan korban diatur Indra, termasuk kapan waktu bertemu dan di mana korban harus memarkirkan mobilnya.
"Disuruhnya (janjian dengan Lukman) jam 22.00 WIB (Selasa, 19 Maret 2019). Korban disuruh lewat belakang kosan, dan mobil juga diparkir di samping kosan. Alasannya supaya gak diketahui tetangga," beber Berta.