Sebab, NIK dalam KTP juga tertera dalam kartu keluarga.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi SIM.
Jika tidak mempunyai fotokopi SIM, pemohon bisa memberikan nomor SIM.
• Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan kartu ATM, pemohon harus membawa buku rekening bank yang terlampir nomor rekening.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan STNK, pemohon harus membawa fotokopi STNK dan BPKB.
Jika BPKB masih di perusahaan pembiayaan atau leasing, pemohon meminta surat pengantar dari perusahaan pembiayaan.
"Khusus STNK dan BPKB diiklankan terlebih dahulu," ucap Titin.
Setelah semua data diberikan pemohon, petugas akan melakukan pengecekan ulang.
• Cara Urus Ganti Pelat Motor, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Motor
"Kalau sudah benar (data), baru surat dicetak dan ditandatangani pejabat yang berwenang," ujar Titin.
Pembuatan surat surat keterangan kehilangan, lanjut Titin, tidak dipungut biaya.
Demikian, cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)