"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.
Kata Ketut, SH akan ditahan hingga 20 hari kedepan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.
Terkait apakah penangguhan bakal dikabulkan, Ketut belum bisa memastikan.
"Kalau soal diterima atau tidak itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.
Dalam perkara ini, SH sendiri dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)