Tribun Bandar Lampung

Pasang Iklan Lowongan Pekerjaan di FB, Wanita Ini Ternyata Salurkan Korban ke Pijat Plus Plus

Penulis: hanif mustafa
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, Feni Yuliana, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata di PN Tanjungkarang, Senin, 25 Maret 2019.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.

Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

Ada tersangka berusia 16 tahun

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Berawal dari laporan penyekapan

"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.

Petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.

Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.

Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata M Yoris MY Marzuki.

Tersangka menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.

"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan," ujar M Yoris MY Marzuki.

Halaman
1234

Berita Terkini