Yoris mengatakan, korban enggan menurutinya dan menangis ketakutan sehingga disekap di rumah tersangka.
Dari kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.
Enam gadis lainnya berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.
"Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," kata M Yoris MY Marzuki.
Tersangka dapat Rp 2 Juta
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.
Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.
"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18 - 19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.
• Download Lagu Hits Indonesia 1990-an Full Album Gudang Lagu MP3, Nostalgia Cinta Zaman SMA
• Download MP3 Lagu Ibu dan Liriknya, Gudang Lagu MP3 Iwan Fals
• Tarif Kapal Eksekutif di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)