Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP, Simak Syarat Perbaikan Data Salah di e-KTP

Penulis: anung bayuardi
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelayanan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Lampung Utara. Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP, Simak Syarat Perbaikan Data Salah di e-KTP.

Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Proses atau cara bikin e-KTP ternyata tidak sulit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin mengungkapkan, ada beberapa syarat membuat e-KTP yang harus disiapkan pemohon.

Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

Adapun, syarat membuat e-KTP berupa:

1. Menunjukkan kartu keluarga (KK) sesuai domisili.

2. Fotokopi kartu keluarga.

Sementara, lokasi pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.

Setelah mempersiapkan syarat, cara bikin e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.

Di lokasi tersebut, pemohon akan melakukan perekaman data.

Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu proses pembuatan e-KTP.

Zainuddin mengatakan, proses pembuatan e-KTP berlangsung selama dua minggu.

Tenggang waktu tersebut dihitung setelah pemohon melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, pemohon bisa mengambil e-KTP miliknya setelah dua minggu melakukan perekaman.

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

Tenggang waktu dua minggu tersebut, menurut Zainuddin, bisa dipenuhi jika tidak ada halangan.

Hal yang bisa menjadi halangan, lanjut Zainuddin, semisal nama pemohon masih tercatat di dua kartu keluarga.

Halaman
123

Berita Terkini