Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.

tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apabila kamu kehilangan KTP, kamu harus terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang dari kepolisian yang menjadi syarat pembuatan KTP baru.

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, prosedur cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi sangat mudah.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat.

Setelah tiba di kantor polisi terdekat, pemohon mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di ruang SPKT, petugas akan memberikan sejumlah pertanyaan.

Menurut Titin, pertanyaan pertama yang diajukan adalah tujuan kedatangan pemohon ke SPKT.

"Tentunya nanti ditanya nama, alamat, jenis laporan, serta seputar kejadian," ungkap Titin Maezunah, Jumat (22/3/2019).

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Selanjutnya, petugas akan mengajukan pertanyaan seputar kehilangan yang dialami pemohon.

"Barang apa yang hilang, kapan hilangnya, kehilangan di mana," kata Titin Maezunah.

Proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menurut Titin, tidak membutuhkan waktu lama.

"Cepat, hanya beberapa menit," kata Titin.

Sementara, syarat buat surat keterangan kehilangan bergantung pada barang yang hilang.

Adapun, cara buat surat keterangan kehilangan KTP dapat dilakukan dengan mudah.

Untuk syarat buat surat keterangan kehilangan KTP, Titin menerangkan, pemohon harus membawa fotokopi KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved