Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.

tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

Besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, syarat pembuatan SIM baru.

1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.

a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.

b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.

c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.

d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.

e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.

2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.

3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.

4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.

5. Pemohon lulus tes psikologi.

Berikut, cara bikin SIM baru.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved