Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.

tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

Jika tidak memiliki fotokopi KTP, pemohon dapat membawa kartu keluarga.

Hal itu untuk mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK dalam KTP.

Sebab, NIK dalam KTP juga tertera dalam kartu keluarga.

Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi SIM.

Jika tidak mempunyai fotokopi SIM, pemohon bisa memberikan nomor SIM.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan kartu ATM, pemohon harus membawa buku rekening bank yang terlampir nomor rekening.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan STNK, pemohon harus membawa fotokopi STNK dan BPKB.

Jika BPKB masih di perusahaan pembiayaan atau leasing, pemohon meminta surat pengantar dari perusahaan pembiayaan. 

"Khusus STNK dan BPKB diiklankan terlebih dahulu," ucap Titin.

Setelah semua data diberikan pemohon, petugas akan melakukan pengecekan ulang.

"Kalau sudah benar (data), baru surat dicetak dan ditandatangani pejabat yang berwenang," ujar Titin.

Pembuatan surat surat keterangan kehilangan, lanjut Titin, tidak dipungut biaya.

Cara buat SKCK Online, Daftar Rinci Syarat buat SKCK Online

Cara Bikin SIM Baru

Ada beberapa syarat pembuatan SIM baru yang harus dibawa pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan, ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved