Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat
Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.
3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.
4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.
5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
• Cara Bayar Pajak Motor, Daftar Lengkap Syarat Bayar Pajak Motor
Berikut, biaya pembuatan SIM baru sesuai tarif PNBP.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.
Demikian, cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)