Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat
Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apabila kamu kehilangan KTP, kamu harus terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang dari kepolisian yang menjadi syarat pembuatan KTP baru.
Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, prosedur cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi sangat mudah.
Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat.
Setelah tiba di kantor polisi terdekat, pemohon mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Di ruang SPKT, petugas akan memberikan sejumlah pertanyaan.
Menurut Titin, pertanyaan pertama yang diajukan adalah tujuan kedatangan pemohon ke SPKT.
"Tentunya nanti ditanya nama, alamat, jenis laporan, serta seputar kejadian," ungkap Titin Maezunah, Jumat (22/3/2019).
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat
Selanjutnya, petugas akan mengajukan pertanyaan seputar kehilangan yang dialami pemohon.
"Barang apa yang hilang, kapan hilangnya, kehilangan di mana," kata Titin Maezunah.
Proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menurut Titin, tidak membutuhkan waktu lama.
"Cepat, hanya beberapa menit," kata Titin.
Sementara, syarat buat surat keterangan kehilangan bergantung pada barang yang hilang.
Adapun, cara buat surat keterangan kehilangan KTP dapat dilakukan dengan mudah.
Untuk syarat buat surat keterangan kehilangan KTP, Titin menerangkan, pemohon harus membawa fotokopi KTP.
Jika tidak memiliki fotokopi KTP, pemohon dapat membawa kartu keluarga.
Hal itu untuk mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK dalam KTP.
Sebab, NIK dalam KTP juga tertera dalam kartu keluarga.
• Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi SIM.
Jika tidak mempunyai fotokopi SIM, pemohon bisa memberikan nomor SIM.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan kartu ATM, pemohon harus membawa buku rekening bank yang terlampir nomor rekening.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan STNK, pemohon harus membawa fotokopi STNK dan BPKB.
Jika BPKB masih di perusahaan pembiayaan atau leasing, pemohon meminta surat pengantar dari perusahaan pembiayaan.
"Khusus STNK dan BPKB diiklankan terlebih dahulu," ucap Titin.
Setelah semua data diberikan pemohon, petugas akan melakukan pengecekan ulang.
"Kalau sudah benar (data), baru surat dicetak dan ditandatangani pejabat yang berwenang," ujar Titin.
Pembuatan surat surat keterangan kehilangan, lanjut Titin, tidak dipungut biaya.
• Cara buat SKCK Online, Daftar Rinci Syarat buat SKCK Online
Cara Bikin SIM Baru
Ada beberapa syarat pembuatan SIM baru yang harus dibawa pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan, ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.
Besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.
3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pemohon lulus tes psikologi.
Berikut, cara bikin SIM baru.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.
2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.
3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.
4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.
5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
• Cara Bayar Pajak Motor, Daftar Lengkap Syarat Bayar Pajak Motor
Berikut, biaya pembuatan SIM baru sesuai tarif PNBP.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.
Demikian, cara buat surat keterangan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan KTP. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)