Selanjutnya, 3 September 2018, N berangkat ke Sorong dari Bandara Radin Inten II.
Tiket pesawat dipesan oleh F.
Di Sorong, N dijemput seorang laki-laki, lalu diantar ke tempat pijat plus milik ibu F.
N pun bekerja setelah sempat latihan pijat.
Dua pekan berlalu, N menghubungi orangtua untuk meminta dijemput.
Ia tak terima karena bekerja sekaligus diminta berhubungan badan dengan tamu.
Pihak keluarga lantas menjemput N bersama polisi.
• Terdakwa Penyalur Terapis Pijat Plus Menangis Divonis 5 Tahun
• Pasang Iklan Lowongan Pekerjaan di FB, Wanita Ini Ternyata Salurkan Korban ke Pijat Plus Plus
• 5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus
Dari hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana menyalurkan N dengan mendapat keuntungan Rp 2,9 juta dari ibu F.
Febri pun dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (nif)