Salah satu peningkatan pelayanan itu dengan mengadakan pengintegrasian legalisasi, administrasi sitim penanganan perkara pidana.
Khususnya bagi lembaga yang tegabung dalam criminal justice system. Mulai dari proses penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian, kemudian pra pnuntutan, penuntutan, sidang, sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Itu kan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan," katanya.
Asep menambahkan, dengan adanya nota kesepahaman itu harapannya dapat mempermudah sinergisitas dalam penanganan perkara.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)