Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut. Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk "Serangan Fajar" sebagai Caleg"