Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).
Sedangkan, tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.
JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.
• Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Begitu Dihukum Penjara Pria Ini Menyesal dan Meminta Maaf
Sehingga, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.
Hal itu sebagaimana yang disangkakan kepada JM dan SA, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Setelah ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun.
Tak Bisa Membaca
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto beberapa waktu lalu mengunjungi YF, salah satu pelaku kasus inses di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Hasil pertemuan, pelaku hanya sekolah tingkat SD kelas I.
Dan sampai saat ini, ia belum bisa membaca.
"Dari segi pendidikan sangat kurang, adanya pengaruh media sosial, dari HP, semua itu mendorong perilaku seksual pengaruh lingkungan akhirnya kakaknya jadi korban. Kasus seperti ini mungkin seperti gunung es, mungkin yang viral dari Pringsewu tapi ada di tempat lain," jelasnya.
• Terungkap Modus Kepsek SMP di Ende Cabuli 3 Siswi di Ruang Kerjanya
Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan anak-anak harus jadi perhatian serius semua pihak dari mulai pemerintahan, dinas sosial, P2TP2A.
Pelaku memang bisa dikenakan sanksi tapi juga harus direhabilitasi sehingga tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa ke depannya.
"Pelaku inses biasanya memang miliki latarbelakang perilaku seksual menyimpang yang dilakukan sebelumnya. Itu bisa dikembangkan mungkin ada kasus lainnya," jelasnya.