Yanto menjelaskan, selama ini anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.
Untuk menutupi aksinya, Mad memberi uang Rp 5.000 kepada MK setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat, 29 Maret 2019 lalu.
"Setelah kita meminta keterangan saksi-saksi dan korban, lalu tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek warna cokelat milik korban, satu potong celana jins warna biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mad akan dikenai pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Satu Keluarga Cabuli Siswi SD
peristiwa serupa terjadi di Lampung Tengah, tepatnya Kecamatan Seputih Mataram.
Satu keluarga di Seputih Mataram, Lampung Tengah yang merupakan ayah dan kakak tiri melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap RN (12).
Siswi kelas lima SD itu merupakan anak dari HR (35) yang kemudian menikah dengan pelaku Agus Rohman (38) yang menjadi bapak tiri korban.
Aksi bejat ayah tiri bersama kakak tiri korban sudah berlangsung sejak 2017 lalu.
• Ayo Ikut 4 Lomba di Ajang Milenial Road Safety Festival di Lamsel, Jutaan Lho Hadiahnya
Korban RN kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng menjelaskan, pencabulan dan pemerkosaan pertama kali dilakukan sejak November 2017.
Kemudian berlangsung sampai November hingga Januari 2018.
Korban menyatakan, pertama kali mendapat tindakan asusila dari ayahnya saat berada di kandang sapi.
Saat itu, sang ayah memintanya masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.
Bahkan pada suatu waktu, ayah dan kakak tiri pelaku pernah bersamaan melakukan aksi rudapaksa di rumah pelaku.