TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang pemuda ditusuk saat menyelamatkan seorang wanita dari pelecehan seksual di Lampung.
Selain ditusuk, pemuda itu juga dikeroyok para terduga pelaku yang berjumlah tiga orang.
Kasus pemuda ditusuk saat menyelamatkan seorang wanita dari pelecehan seksual itu, kini ditangani Polres Pesawaran.
Yuda Pratama (24), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, menjadi korban pengeroyokan tiga pemuda.
Akibat pengeroyokan itu, Yuda mengalami luka tusukan di pundak.
Ia juga mengalami luka lebam.
Peristiwa penusukan dan pengeroyokan itu terjadi pada 29 Juli 2018.
Saat itu, Yuda bersama teman wanitanya, NS, sedang duduk-duduk di areal perkantoran Pemkab Pesawaran.
• Ibu Guru Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tengah Jalan Mojokerto, Fakta Saat Sore Turun Hujan
Lalu, tiga orang pemuda datang.
Mereka adalah Akmal Hakim (23), warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan.
Fajri Ismail (20), warga Desa Padang Manis Kecamatan Gedongtataan.
Dan, Deski (20), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Gedongtataan.
Satu di antara tiga pemuda itu lantas melakukan pelecehan seksual terhadap NS.
Tak terima dengan perlakuan tiga pemuda itu, Yuda menghampiri.
Nahas, Yuda dikeroyok tiga pemuda tersebut.
"Seorang tersangka menusuk pundak korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," tukas Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gedongtataan dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B-475 / VIII /2018/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK Gedongtataan, tertanggal 29 Juli 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
• Siswi SMK Magang Dilecehkan 4 Pria, Korban Alami Pelecehan Seksual di Restoran
Popon mengatakan, petugas menangkap Fajri.
Berkas perkara Fajri sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pada Selasa (2/4/2019), aparat Polsek Gedongtataan menangkap Akmal Hakim di kediamannya.
Selama ini, kata Popon, Akmal melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dan Banten.
Petugas mendapat informasi mengenai kepulangan Akmal ke kampung halamannya.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman Akmal di Desa Way Layap.
Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan luka-luka.
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara, Deski (20) masih buron.
Dalam proses interogasi polisi, terungkap ada perkara lain yang telah dilakukan para pelaku selain pengroyokan.
• Ditanya soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen UIN: No Comment Saya
Tiga tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
Korban kasus tersebut menimpa Almaida, warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan.
Aksi kejahatan itu dilakukan pada Minggu, 29 Juli 2018 pukul 20.30 WIB.
"Korban dipaksa oleh ketiga pelaku untuk memberikan HP-nya."
"Dan, salah seorang pelaku mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam," kata Popon Ardianto Sunggoro.
• Co Pilot Wanita Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Dirawat di Rumah Sakit
Atas perkara tersebut, para pelaku juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Ancaman hukuman berupa penjara maksimal selama sembilan tahun.
(tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)