Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Talang Padang menangkap Zainal Abidin, penodong sopir truk menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting ditangkap di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menodong korbannya Irfan (40) warga Pekon Bernung, Kabupaten Pesawaran menggunakan senpi rakitan.
Aksi itu dilakukannya saat menumpang truk yang dikendarai korban pada Minggu (31/3/2019) lalu.
"Awalnya tersangka menumpang truk korban dari Kota Agung, sesampainya di Gisting Bawah, tersangka meminta turun".
• Dua SMA di Tanggamus Numpang Ujian Nasional di Sekolah Lain
"Lalu menodongkan senpi dan mengambil paksa ponsel milik korban," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Insan Husaini, Rabu (3/4/2019).
Khairul menambahkan, pasca kejadian korban langsung melapor ke Polsek Talang Padang dan meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Selang beberapa waktu, tersangka diketahui berada di blok 4, Pekon Gisting Bawah.
Petugas dan warga berupaya menangkap tersangka.
Namun tersangka diduga panik sehingga menembakan senjata api yang dipegangnya ke udara.
"Tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap".
"Petugas menyita barang bukti senjata api rakitan dan dua amunisi aktif, satu slongsong peluru diamankan,” urai Khairul.
• KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Pindah Memilih sampai 10 April 2019
Sedangkan ponsel korban merek Oppo masih dicari, sebab tersangka membuangnya saat dikejar petugas.
Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun, karena kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.
Khairul menerangkan, Zainal adalah penjahat lintas daerah dan residivis beberapa kali kasus pencurian.
Pertama, dia pernah terlibat kasus pembobol konter di Kecamatan Gisting tahun 2010, residivis begal sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012, dan buronan pencuri sepeda motor di TKP Polsek Punggur, Lampung Tengah tahun 2011.
• Pemkab Tanggamus Tanggung Surat Suara untuk Pilkakon di 220 Pekon
Tersangka Zainal mengaku, mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandar Lampung.
Senpi itu dibelinya seharga Rp 1,1 juta namun baru dibayarkan Rp 1 juta.
Tersangka mengaku selama ini senpi tersebut hanya disimpannya dan dibawa-bawa, belum pernah dipergunakan selain saat menodong sopir truk. (*)