Tribun Tanggamus
Pemkab Tanggamus Tanggung Surat Suara untuk Pilkakon di 220 Pekon
Pemkab Tanggamus bakal memberikan hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (pilkakon) di 220 pekon di Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus bakal memberikan hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (pilkakon) di 220 pekon di Tanggamus.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Wawan Haryanto, selama ini pemkab memang rutin memberikan hibah kepada pekon yang gelar pilkakon.
Tujuannya membantu pekon dalam hal menanggung biaya penyelenggaraan pilkakon.
"Hibah yang akan kami berikan berupa tanggungan pengadaan surat suara. Nanti satu lembar surat suara estimasinya Rp 1.000, selanjutnya tinggal dikalikan jumlah pemilih di tiap pekon," kata Wawan, Minggu, 31 Maret 2019.
Ia mengaku, untuk merealisasikan itu nanti menunggu laporan dari tiap pekon tentang jumlah pemilih yang ada di dalam pekonnya.
Selanjutnya pemkab mencetak surat suara dan diberikan ke pekon.
Sedangkan tanggungan biaya lainnya dalam pilkakon diambil dari Dana Desa, seperti biaya belanja ATK, kebutuhan penyiapan tempat, konsumsi panitia, biaya rapat, dan lainnya.
"Kami tegaskan biaya pilkakon saat ini hanya boleh dari Dana Desa dan dari Pemkab Tanggamus. Tidak boleh lagi dari sumbangan masyarakat dan sumbangan dari pihak lainnya," tegas Wawan.
• Pelaksanaan 221 Pilkakon di Tanggamus Diperkirakan Ditunda karena Pileg 2019
• Pemkab Belum Terima Gugatan Hasil 11 Pilkakon di Tanggamus
Di Tanggamus sendiri pilkakon akan dilaksanakan pada November 2019 mendatang.
Nantinya akan ada 220 pekon yang gelar pilkakon secara serentak.
Di Tanggamus selama kurun waktu enam tahun diadakan tiga kali pilkakon serentak.
Pilkakon serentak pertama pada 2013, lalu 2015 dan 2016.
Dan pilkakon tahun 2019 adalah habisnya periode dari 2013.
Pilkakon lainnya 2021 yang habis dari 2015.
Lalu 2022 untuk yang habis dari 2016.