PT Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Proses maupun cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, untuk korban kecelakaan pun mudah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu diperhatikan.
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat
Lalu, bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja?
Kasubag Humas PT jasa Raharja Cabang Lampung, Muhammad Himawan mengatakan, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan dalam cara urus asuransi Jasa Raharja.
Adapun, syarat klaim asuransi Jasa Raharja berbeda tergantung kondisi korban.
Berikut, syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban luka.
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP.
2. Kwitansi biaya perawatan, obat-obatan, dan sebagainya.
3. fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
Sementara, ini syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia.
1. Bukti laporan kecelakaan lalu lintas (BAP) dari kepolisian.
• Syarat Buat Surat Izin Keramaian Tahun 2019, Simak Syarat Khusus Pesta Kembang Api dan Unjuk Rasa
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit tempat korban divisum atau dirawat.
3. Mengisi formulir yang berisi data korban yang kecelakaan.