Pelayanan Publik

Cara Buat Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Penulis: hanif mustafa
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kecelakaan. Cara Buat Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja.

4. Data ahli waris, apabila korban meninggal dunia. Ahli warisnya adalah orangtua atau suami atau istri dari korban.

5. Fotokopi KTP suami dan fotokopi kartu keluarga.

6. Buku nikah.

Sementara untuk cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, Muhammad Himawan menjelaskan, seluruh syarat yang telah disiapkan tersebut diserahkan ke pihak Jasa Raharja.

Jasa Raharja kemudian akan meneliti dokumen yang diberikan, untuk selanjutnya memproses pengajuan santunan.

"Santunan biasanya akan cair hanya beberapa jam setelah berkas dinyatakan lengkap, apabila korbannya meninggal dunia," jelas Himawan, Rabu (13/3/2019).

Kerja Sama Polisi dan Rumah Sakit

Sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja menanggung semua biaya korban kecelakaan.

Hal itu termasuk pemberian santunan bagi korban yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.

Muhammad Himawan mengatakan, untuk mempermudah keluarga korban maupun korban kecelakaan mengurus asuransi, pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan rumah sakit.

"Terkait dengan laporan polisi kita sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Ketika korban dibawa ke rumah sakit, ada petugas Jasa Raharja di rumah sakit yang juga melakukan pendataan," jelasnya.

Petugas Jasa Raharja juga akan ada yang melakukan survei langsung ke keluarga korban.

Bahkan setelah bantuan diserahkan, ada petugas yang memastikan bantuan tersalur penuh.

Besaran Santunan

Muhammad Himawan menuturkan, nilai klaim maksimal untuk biaya perawatan korban kecelakaan sebesar Rp 20 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini