5 Warna Surat Suara, Sudah Tahu Apa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2019 17 April 2019?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika kamu masih belum tahu apa saja yang dipilih saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019, berikut rincian 5 warna surat suara yang sebaiknya kamu perhatikan.

Hal tersebut lantaran setiap warna surat suara memiliki perbedaan isi.

Perbedaan 5 warna surat suara bertujuan untuk memudahkan calon pemilih pada Pemilu 2019, yang akan berlangsung 17 April 2019.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan 5 warna surat suara yang berbeda.

Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.

Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.

Pemilu 2019 Memilih Apa Saja Selain Presiden dan Wakil Presiden?

Jadi apa saja yang dipilih saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019?

Berikut, penjelasannya sesuai 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.

Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

PSMTI Imbau Masyarakat Tionghoa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

Jenis surat suara ini memiliki ukuran 51x82 centimeterpersegi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

Pemilu 2019 Berlangsung 17 April 2019

Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019.

Hal itu telah disepakati antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu.

"Panja RUU Pemilu DPR dan Pemerintah setelah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu menyepakati pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019," Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Lukman Edy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).

Hadapi Pemilu 2019, Polres Lampung Selatan Tetap Perketat Penjagaan Pelabuhan Bakauheni

Beberapa pertimbangan memilih tanggal tersebut antara lain karena hari Rabu telah secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu Indonesia.

Sehingga, semua proses pemilu, termasuk pilkada, konsisten dilaksanakan setiap hari Rabu.

Namun secara praktis, hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih.

"Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit, kemudian pemilih menggunakannya untuk long weekend akan terjadi," ucap Lukman.

Adapun, bulan April dipilih dengan pertimbangan memberi ruang yang cukup untuk banyaknya tahapan dan penyelesaian sengketa pasca pemilu.

Selain itu, juga memberikan jaminan 1 Agustus 2019 sudah dilakukan pelantikan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Jadwal ini mengikuti jadwal pemilihan legislatif.

Warga Moro-Moro Mesuji Pertanyakan Hak Pilih Pemilu 2019

Sedangkan, jadwal pemilihan presiden di masa lalu biasa dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli.

"Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni (mengikuti waktu pilpres 2014), dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD kabupaten/kota tersebut," ujarnya.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan pada Pemilu 2019 memilih apa saja? Jangan lupa, perhatikan warna surat suara saat mencoblos nanti ya(tribunlampung.co.id/beni yulianto/kompas.com)

Berita Terkini