“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
• Divonis Penjara 9 Tahun, Adik Cabuli Kakak Kandungnya, Sapi dan Kambing Turut Disetubuhi Pelaku
• Dibonceng Teman Naik Motor, Remaja di Lampung Mendadak Melahirkan di Pinggir Jalan Pringsewu
• Respons Jenderal Polisi Saat Mobil Mewahnya Ditilang karena Langgar Lampu Merah: Tertib Ya. . .
Kakek Cabuli Siswi SD
Peristiwa pencabulan sebelumnya terjadi di Lampung Tengah.
Seorang kakek cabuli siswi SD sebanyak empat kali di Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Tersangka yang berusia 64 tahun tersebut kini telah diamankan jajaran kepolisian.
Kasus kakek cabuli siswi SD masih ditangani aparat Polsek Seputih Mataram.
Korban diketahui merupakan tetangga tersangka.
Korban yang masih berusia 13 tahun mengungkapkan, ia mendapat perlakuan bejat dari tersangka di rumah korban dan tersangka.
Sementara, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah korban saat orangtua korban tak ada di rumah.
Kejadian pertama terjadi pada 10 Maret lalu.
Saat itu, tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Ayah korban mengatakan, ia pertama kali mengetahui aksi pencabulan terhadap anaknya dari laporan sang istri.
• Sosok Rahasia Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Raden Intan yang Diduga Cabuli Mahasiswi
Sang istri mendapat laporan dari anaknya yang kesakitan saat buang air kecil.
"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya, dia nggak mau bilang karena takut," terang ayah korban.