Tribun Bandar Lampung

Kuota Biling pada PPDB di Bandar Lampung Capai 40 Persen

Penulis: Bayu Saputra
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Daniel Marsudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah menetapkan kuota jalur Bina Lingkungan (Biling) minimal 40 persen.

Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi saat ditemui awak media disela-sela memantau USBN di SMPN 12 Bandar Lampung, Senin (8/4/2019) mengatakan petunjuk teknis (juknis) sudah ada untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Menurut Daniel, kuota minimal jalur biling itu 40 persen dan 60 persen jalur zonasi.

"Minggu depan akan kami sosialisasikan PPDB. Kuota biling 40 persen karena program unggulan wali kota," katanya.

Kepala SMPN 12 Bandar Lampung Suprihatiningsih mengatakan sekolahnya nanti akan menerima sekitar 270 siswa baru.

Pihaknya juga akan mengikuti ketentuan PPDB dimana kuota biling minimal 40 persen dan sisanya 60 persen zonasi.

"Kami terima 40 persen itu karena memang anak di sekitar sini cukup mampu. Jadinya hanya 40 persen saja untuk biling," katanya.

Banyak Warga Bandar Lampung Tak Paham Sistem Zonasi PPDB

Apabila nantinya ada siswa miskin yang belum diterima, Suprihatin mengatakan, akan tetap dimasukkan ke jalur biling.

Kepala SMPN 9 Bandar Lampung Agustina mengatakan sekolahnya akan menerima 60 persen dari jalur biling.

Total yang akan diterima pada PPDB pertengahan Juni ini sebanyak 270 siswa baru.

"Zonasi kita itu SMPN 5, SMPN 1, SMPN 33 dan SMPN 12 Bandar Lampung. Jadi kalau tidak diterima di sekolah kami maka direkomendasikan di tiga sekolah tersebut," katanya.

Persyaratannya melalui jalur biling yang pasti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan.

Kemudian SKHUN SD, foto rumah dan penghasilan orangtua.

"Kita harapkan agar siswa benar-benar masuk kategori biling bisa diterima," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini