Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.
Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.
• Alasan Kedinginan, Kakak Ipar di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun
"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir."
"Modusnya, korban diberikan ponsel dan uang," ujar Bagus.
Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.
"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan."
"Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut,"ujarnya.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AG sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.
"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri."
"Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).
Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP itu diketahui setelah korban menceritakan hal yang dialaminya.
• Kata-kata Ampuh yang Bikin Dukun Cabul Perdaya Banyak Gadis, Ada yang Hamil 6 Bulan
Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.
"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya," ujarnya.