TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri pergoki suaminya sedang berhubungan intim dengan tetangga mereka.
Sang suami dan selingkuhannya tepergok berhubungan intim di belakang sekolah, tepatnya SMA Negeri 2 Kefamenanu Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 18.00 WITA.
Sang istri menggerebek suaminya setelah terlebih dahulu membuntuti suaminya.
Sang istri berinisial FML mengikuti suaminya FS, yang kemudian bertemu YA.
Marah melihat kejadian itu, FML kemudian menyerang dan menjambak suaminya.
FML juga menyerang YA.
FML menikam YA di bagian belakang leher dengan gunting yang sengaja dia bawa.
• Karena Alasan Selingkuh, Mahasiswi yang Ditemukan Membusuk Ternyata Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Warga yang melihat perkelahian tersebut berusaha untuk melerai mereka.
Setelah bisa dilerai, warga kemudian melaporkan YA dan FML ke Pos Polisi Eltari.
YA kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapat perawatan.
Sedangkan, FS melarikan diri.
Sesama Pejabat Publik Selingkuh
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dilaporkan istrinya atas kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan. Sang istri bahkan mengaku punya bukti rekaman adegan hot perselingkuhan mereka.
TP, istri Kadis Perhubungan mengaku sudah lama curiga dengan tingkah suaminya hingga kemudian sengaja mencari bukti perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Kini, bukti foto syur dan video hot perselingkuhan suaminya sudah di tangan dan siap dibeberkan ke polisi.
Tapi siapa sangka, sang suami sempat mengancam akan melaporkan istrinya ke polisi jika menyebar foto dan video perselingkuhan mereka.
Kasus perselingkuhan dua kepala dinas di dua pemkab di Jawa Timur menjadi berbuntut panjang.
• Usai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya
TP (52) istri sah IS melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu ke Mapolda Jatim.
Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya, sang Kadishub pada Juli 2018 lalu.
TP mengaku sengaja mencari bukti, karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017.
"Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat," ungkapnya.
TP mengaku sudah berusaha menyelesaikan baik-baik masalah tersebut.
Dia juga mengaku sudah bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya, NWS.
Saat bertemu, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya, sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos," jelasnya.
TP mengaku makin geram, karena ternyata permintaan maaf itu hanya sebatas bibir saja. Apalagi, suaminya kemudian mengajukan talak ke Pengadilan Agama Bojonegoro.
• Viral Video Istri Gerebek Suami Selingkuh di Hotel, Berakhir dengan Perkelahian
TP juga mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu.
"Saya diancam, katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (undang-undang) ITE," ujarnya.
Selain dugaan perselingkuhan, TP juga mengadukan keduanya soal pornografi.
"Saya ingin, suami saya dan NWS biar kena Undang-undang Pornografi," ujarnya.
TP juga akan mengadukan suaminya dan NWS ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.
Barang Bukti Video Adegan Ranjang
Kombes Frans Barung mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.
• Viral Istri Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Psikolog Ungkap Alasan Wanita Selingkuh
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Seorang Istri di TTU Pergoki Suami Sedang Berhubungan Intim dengan Tetangga di Belakang Sekolah