Pilpres 2019

Jokowi vs Prabowo, Live Hasil Quick Count Pilpres 2019, Indikator, Poltracking, hingga IndoBarometer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Siaran live hasil quick count Pilpres 2019 antara Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dapat ditonton setelah pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 17 April 2019.

Penyiaran hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo akan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB, atau hanya dua jam setelah proses pemungutan suara di TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Tayangan live streaming Kompas TV hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dapat disaksikan pakai HP atau ponsel.

Berikut, tautan atau link live streaming Kompas TV hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, yang bisa ditonton pakai HP.

Live streaming hasil quick count Pilpres 2019

Sebagai catatan hasil quick count Pilpres 2019 bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

Tayangan quick count di live streaming Kompas TV akan menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 yang dilakukan Litbang Kompas.

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Bisa Dilihat di Sini, Siapa Menang Jokowi Vs Prabowo?

Litbang Kompas menjadi 1 dari 40 lembaga hitung cepat yang akan merilis hasil quick count Pilpres 2019.

Seluruh lembaga tersebut telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Selain itu, hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dari Litbang Kompas, IndoBarometer, Charta Politika, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia bisa dilihat DI SINI.

Pengumuman Quick Count Setelah Pukul 15.00 WIB

Pertanyaan kapan waktu hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 diumumkan, akhirnya memiliki jawaban.

Penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

Penetapan mengenai waktu penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count atau hitung cepat pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK tersebut, publikasi quick count pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat 2, ayat 5, Pasal 509, dan Pasal 540 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu.

Hasil Quick Count Pemilu 2019 Baru Disampaikan Mulai Pukul 15.00 WIB, Daftar 40 Lembaga Hitung Cepat

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu, tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

MK khawatir saat hasil quick count Pemilu 2019 dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan, berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, hasil quick count Pemilu 2019 belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi Vs Prabowo, Berikut Hasil Litbang Kompas hingga Poltracking

Dengan putusan itu, aturan publikasi hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

40 Lembaga Hitung Cepat

Dalam Pemilu 2019, ada 40 lembaga hitung cepat yang akan berpartisipasi dalam quick count Pemilu 2019.

Seluruh lembaga tersebut telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Berikut, daftar 40 lembaga hitung cepat berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia 6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan atau Litbang Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Sesuai UU Pemilu, publikasi hasil quick count Pemilu 2019 baru bisa dilakukan pada dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu

Artinya, hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Disclaimer: Hasil Quick Count Pilpres 2019 bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

 (tribunlampung.co.id/kompas.com)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

Berita Terkini