Sepasang ABG Mesum dalam Mobil, Lokasi Ketahuan Akibat Suara Radio

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu beredar melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Video mesum itu diduga direkam dengan ponsel, di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan Delodberawah.

Pelaku perempuan diduga seorang siswa salah satu SMK di Jembrana.

Heboh Mobil Goyang di Parkiran Kantor Bupati, Digerebek Si Wanita Tutupi Bagian Ini

Sedangkan, pemeran pria diduga seorang siswa SMK yang merupakan mantan pacar dari siswi tersebut.

PKW (16) terdakwa yang juga pemeran video porno pelajar SMK di  Jembarana, akhirnya diadili.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12/2018), hakim akhirnya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan 8 bulan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,” terang Hakim Alfan Firdaus.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun, pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW,  I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

"Putusan sudah seperti  nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan," ungkapnya.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Proses Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum Kepala Dinas, Polisi Sita 4 Video Mesum

Dalam putusan itu, PKW tidak menjalani hukuman penjara.

Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini