Proses Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum Kepala Dinas, Polisi Sita 4 Video Mesum

Penyidik Polda Jawa Timur telah menyita barang bukti berupa video perselingkuhan dua oknum kepala dinas.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Video mesum. Proses Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum Kepala Dinas, Polisi Sita 4 Video Mesum. 

Proses Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum Kepala Dinas, Polisi Sita 4 Video Mesum

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur telah menyita barang bukti berupa video perselingkuhan dua oknum kepala dinas.

Penyitaan barang bukti video mesum itu sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala dinas di Bojonegoro dan Pasuruan.

Keduanya adalah kepala dinas di Bojonegoro berinisial IS dan kepala dinas di Kota Pasuruan berinisial NW.

Kasus ini bermula dari laporan TP (52), istri sah IS, ke Mapolda Jatim.

Kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) itu terbongkar setelah korban mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban.

Sakit Hati, Pemuda di Makassar Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar Via Facebook

Usai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya

Dia juga mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum. Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan. Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.

Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?

Festo mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan penahanan.

"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved