Setelah pengakuan Ratna, sejumlah tokoh pendukung Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto, termasuk Fadli Zon meminta maaf terkait penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet pun kemudian ditangkap polisi pada Kamis (4/10/2018).
Kini kasus hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet masih dalam proses persidangan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rocky Gerung jengkel
Jaksa menghadirkan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung, dalam persidangan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).
Berikut rangkuman kesaksian Rocky dalam sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rocky di Gunung Elbrus saat Ratna beri tahu soal penganiayaan Rocky mengaku dikabari Ratna yang mengaku jadi korban pemukulan pada 25 September 2018.
Ratna memberi tahu Rocky melalui pesan singkat. Namun, Rocky belum sempat melihat pesan di ponselnya lantaran masih berada di Gunung Elbrus, Rusia.
“Pada saat itu, saya masih ada di Gunung Elbrus ketinggian 5.200 kaki. Saya belum sempat membuka handphone,” katanya dalam perisdangan.
Dirinya baru membuka pesan di ponsel pada 2 Oktober 2018. Dia pun mendapat pesan dari Ratna beserta foto wajah dalam keadaan lebam.
Setelah mengetahui kabar Ratna dianiaya, keesokan harinya, tepatnya 3 Oktober 2018, Ratna mengaku kepada publik jika dirinya telah berbohong menjadi korban penganiayaan.
Dia mengakui wajah lebamnya bukan karena dipukuli, melainkan operasi sedot lemak wajah.
"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya. Saya tekankan, apalagi terhadap pejuang demokrasi, integritas itu harga mati, tetapi dia sudah mengaku ya sudah," ucap Rocky.