Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Dikabarkan Ditangkap, Polisi: Hanya Dicekal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicekal ke luar negeri.

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Dikabarkan Ditangkap, Polisi: Hanya Dicekal

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dikabarkan ditangkap polisi. 

Benarkah?

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantahnya.

Argo mengatakan, polisi hanya mencekal Kivlan Zen.

Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo, Jumat (10/5/2019).

Argo menambahkan, surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Brimob Bersorban Lantunkan Salawat, Hadapi Massa People Power Eggi Sudjana dan Kivlan Zein

Mantan Jenderal TNI Buka Suara: Tidak Bisa Kivlan Zein Caci Maki SBY seperti Itu . . .

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. 

Isu Ditangkap

Sebelumnya beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini