Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh membenarkan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka telah dilaporkan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara,” kata Muslikh, Sabtu (13/4/2019).
Tersangka merupakan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Hasil olah TKP, ditemukan bukti dan keterangan kuat yang mensinyalir tindakan asusila tersangka,” terang Muslikh.
Menurut Muslikh, tersangka ditangkap di kediaman orangtuanya di Sungkai Utara, Lampung Utara pada Kamis (11/4/2019).
• Terbukti Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Divonis 10 Tahun Penjara
“Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Sungkai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.