5 Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo

Editor: Andi Asmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan Bawaslu. Lima Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo.

5 Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dua hal yang sebelumnya dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Keputusan ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Berkenaan dengan keputusan tersebut, berikut ini fakta lengkapnya.

Suasana Mencekam Kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Ambulans Terguling Deretan Motor Terbakar

1. Masalah yang dilaporkan

BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019.

Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.

Kedua, terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.

Bocah 6 Tahun Tewas Tersedak Bakso, Identitas Korban yang Terungkap serta Pengakuan Tukang Bakso

2. Keputusan Bawaslu

Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.

KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.

Oknum PNS Wanita Bawa Selingkuhan ke Rumah Saat Suami Pulang Kampung, Kondisinya Saat Digerebek

3. Akibat Keputusan Bawaslu

Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.

Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.

Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.

Kisah Tenaga Honor Lampung Utara, Gaji Rp 250 Ribu/Bulan, Batas Tarik Saldo Tabungan Rp 100 Ribu

4. Respons KPU

Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono.

KPU pun mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Berlaku Jumat 17 Mei 2019 Pukul 00.00 WIB

5. Reaksi BPN

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU. Karena itu kan Situng-Situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).

Namun, untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPN, Dasco mengaku belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat luas.

"Langkah selanjutnya kami masih belum bisa buka ke publik, tapi yakinlah dua putusan ini sangat berguna untuk langkah kami selanjutnya," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya"

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Tags:

Berita Terkini