Selain itu, Muslimin juga harus menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman mengatakan, selain mengakui perbuatannya, Muslimin juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
• SPG Rokok dan Bos Digerebek di Hotel, 8 Remaja Digerebek Sedang Pesta di Kamar Kos Lampung Utara
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.