Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA), korban mengisahkan awal pertemuannya dengan IFD.
Mereka bertemu pertama kali pada November 2018.
Saat itu, korban berkenalan dengan IFD melalui teman sekolahnya.
Tak butuh waktu lama, IFD merayu korban untuk berpacaran.
Satu pekan kemudian, keduanya berhubungan intim layaknya suami istri.
Peristiwa serupa terjadi saat korban bermain ke rumah IFD.
Saat itu, rumah dalam kondisi sepi.
Awalnya, korban menolak.
Namun, IFD berdalih akan bertanggung jawab.
Satu bulan berlalu, korban telat datang bulan.
Kemudian menyampaikan hal tersebut kepada IFD.
• Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
Namun, korban malah disuruh untuk menggugurkan kandungannya. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.