TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kasus siswa SMA cabuli teman sekolahnya terungkap di Lampung Tengah.
Seorang siswa SMA Bangun Rejo, Lampung Tengah memaksa hubungan intim kepada siswi teman sekolahnya.
Siswa SMA berinisial IFD (20) tersebut kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah, Jumat (17/5/2019).
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," lanjut Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD, sewaktu mereka masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Gadis 17 Tahun Dibawa ke Rumah Sakit Setelah Dicabuli 2 Pria di Lampung, Sampai Dirawat Intensif
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal."
"Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang, saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan, persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan.
Hal itu tidak hanya kepada korban NP (16).
"Ternyata, kata tersangka, ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa."
"Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.
IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.
• Sejak Bulan Agustus 2018, Kakek 50 Tahun Ini Cabuli Gadis dengan Keterbelakangan Mental di Lamteng
Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun, ia sampai saat ini masih duduk di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.
IFD memacari NP pada 2018 lalu.
Setelah berpacaran, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Karena dipaksa, korban akhirnya tak kuasa.
Setelah beberapa bulan, NP hamil.
Saat diminta pertanggungjawaban, IFD justru meminta supaya NP menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, saat diminta pertanggungjawaban oleh orangtua korban, IFD mengatakan siap menikahi NP, asalkan kemauannya dituruti.
Ia meminta dibelikan satu unit sepeda motor Ninja dan uang Rp 7 juta.
Ayah korban yang hanya buruh tani tak bisa memenuhi kemauan IFD.
Geram akan tingkah pelaku, orangtua NP akhirnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke kepolisian.
• Siswi SD Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Guru Curiga Korban Sering Pingsan di Sekolah
Saat ini, NP yang masih duduk di sekolah setingkat SMA harus mengandung anak dari perbuatan IFD.
Usia kandungan NP sudah menginjak delapan bulan.
Peristiwa siswi dicabuli sampai hamil tujuh bulan berawal ketika korban berpacaran dengan terduga pelaku.
Hingga kemudian, gadis yang masih berusia 16 tahun itu, hamil.
Orangtua korban, A mengungkapkan, ia mengetahui putri sulungnya berbadan dua sekitar Maret 2019.
Saat itu, ia mengatakan, sang anak mengeluhkan sakit di bagian perut.
Saat ditanya, korban berkilah bahwa sakitnya itu akibat tumor yang dideritanya.
Khawatir dengan kondisi sang anak, lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu, kemudian membawa anaknya ke sebuah klinik untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
"Saya tanya ke anak saya, siapa yang melakukan itu (persetubuhan). Kata anak saya, yang melakukan itu pacarnya (inisial IFD). Saya tanya lagi, tetap jawabnya, dia yang melakukan," kata orangtua korban.
Setelah itu, keluarga korban menemui keluarga IFD untuk membicarakan terkait persoalan anak mereka.
Saat pertemuan itu, keluarga korban tak mendapatkan jawaban pasti mengenai pertanggungjawaban terduga pelaku.
"Pernah dia (IFD) menelpon anak saya, dia bilang mau nikahin anak saya kalau keluarga saya menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta dan satu unit motor Ninja."
"Saya ini cuma buruh tani, mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IFD)," ujarnya.
Karena tak mendapatkan itikad baik dari IFD dan keluarganya, orangtua korban melaporkan peristiwa asusila yang menimpa anak mereka ke Polda Lampung.
Pihak Polda meminta korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.
"Sudah saya lanjutkan laporan ke Polres Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Saya disuruh membuat visum ke RSUD Demang Sepulau Raya, dan menyiapkan saksi," ujarnya.
Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA), korban mengisahkan awal pertemuannya dengan IFD.
Mereka bertemu pertama kali pada November 2018.
Saat itu, korban berkenalan dengan IFD melalui teman sekolahnya.
Tak butuh waktu lama, IFD merayu korban untuk berpacaran.
Satu pekan kemudian, keduanya berhubungan intim layaknya suami istri.
Peristiwa serupa terjadi saat korban bermain ke rumah IFD.
Saat itu, rumah dalam kondisi sepi.
Awalnya, korban menolak.
Namun, IFD berdalih akan bertanggung jawab.
Satu bulan berlalu, korban telat datang bulan.
Kemudian menyampaikan hal tersebut kepada IFD.
• Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
Namun, korban malah disuruh untuk menggugurkan kandungannya. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.