Awalnya 2 Sahabat Berbincang Akrab, Lalu Ada Satu Pertanyaan yang Dibalas Tebasan Parang dan Tewas

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Awalnya 2 Sahabat Berbincang Akrab, Lalu Ada Satu Pertanyaan yang Dibalas Tebasan Parang dan Tewas

Pertengkaran berlanjut hingga tersangka masuk ke dalam rumah.

"Apa maksudmu mengatakan agar saya tidak mencampuri urusanmu?" tanya korban Ari kepada tersangka.

20 Tahun Bersama Anjasmara, Dian Nitami Ungkap Pernah Cinlok hingga Punya Berondong

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Bos Perusahaan Ganja Ini Berada di Peringkat Kedua CEO Bergaji Tertinggi di AS

Mendengar ucapan korban itu, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil parang.

Saat Aswin akan menebas korban, Rudy Wahongan, Kepala Lingkungan II Kecamatan Ratahan sempat berupaya melerai.

Namun, Aswin yang sudah gelap mata tak terbendung.

Tebasan parang tersebut mengenai kepala korban bagian kiri.

Kompol Ronny Tumalun, Kapolsek Ratahan mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi di jalan raya Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 Wita

"Tersangkanya AM alias Aswin (52), melakukan penganiayaan kepada korban dengan sebilah parang dengan cara sekali menebas korban kena bagian kepala sebelah kiri," kata Kapolsek Ronny Minggu (19/05/2019).

Tersangka penganiayaan menggunakan sajam hingga menyebabkan korban jiwa diamankan petugas (pegang barang bukti) dan foto korban (KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA)

Hadiri Bukber DPP Golkar, Arinal Bertemu Presiden Jokowi dan Ucapkan Terima Kasih pada Warga Lampung

Ramalan Zodiakmu Senin 20 Mei 2019 - Cancer Ada Masalah Keluarga, Scorpio Sedang Merasa Jengkel

Luna Maya Ditanya soal Andika Mahesa: Gue Nggak Mau Sama Tukang Kawin Cerai

Info di lapangan menyebutkan, tersangka sempat melarikan diri setelah menebas kepala korban.

Warga setempat langsung melarikan korban ke ke Puskesmas Ratahan.

Luka robek dan pendarahan parah di kepala membuat dokter puskesmas merujuk Ari ke RSUD Noongan Langoan.

Namun, nyawa Ari Kongingi tak tertolong.

"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny.

"Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya," ujar kapolsek.

Tersangka, kata kapolsek, akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga membuat orang lain tewas.

Hasil penyidikan Polsek Ratahan menyebutkan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa ini dipicu ketersinggungan atau sakit hati tersangka atas ucapan korban.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini