Anggota Komisi II DPRD Lampura Ali Darmawan mengimbau karyawan, yang tidak dibayar THR oleh perusahaan melaporkan ke kantor Disnakertrans Lampung Utara atau melalui masing-masing serikat kerja yang menaungi.
"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan".
"Paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," katanya. (*)